Sebagai bentuk komitmen dalam menegakkan integritas akademik, transparansi, dan tata kelola kampus yang bersih, Universitas Sari Mulia (UNISM) menyediakan mekanisme pengawasan melalui Formulir Pelaporan Pelanggaran Etik.
Formulir ini berfungsi sebagai instrumen resmi bagi seluruh civitas akademika—baik mahasiswa, dosen, maupun tenaga kependidikan—untuk melaporkan setiap tindakan yang terindikasi melanggar kode etik profesi, norma akademik, ataupun aturan hukum yang berlaku di lingkungan kampus. Pelapor dapat menyampaikan aduan secara aman, di mana kerahasiaan identitas mereka akan dilindungi oleh universitas. Keberadaan formulir pelaporan ini tidak hanya memfasilitasi penanganan pelanggaran secara objektif oleh Dewan atau Komisi Etik UNISM, tetapi juga menjadi pilar penting dalam mewujudkan budaya kampus yang akuntabel, bebas dari kecurangan, serta menjunjung tinggi nilai-nilai moral dan kemuliaan karakter sesuai visi institusi.
Link formulir: https://forms.gle/5yAZMaFg7tXy9G2m8